Penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
Jalan Pejanggik Nomor 12 Mataram Telepon/Fax (0370) 622373 – email : biro.umum@ntbprov.go.id
Penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit