TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi NTB dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Email : biroumumntb20@gmail.com

Atau Surat ke : Biro Umum Setda NTB

Alamat: Jalan Pejanggik Nomor 12, Kota Mataram

Telpon : (0370) 625325