A. Prosedur Permohonan Informasi
Untuk mendapatkan informasi publik, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri.
Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui surat, faksimili, email (biroumumntb20@gmail.com), atau telepon ke (0370) 625325
PPID wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.


B. Formulir Permohonan Informasi
Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan SCAN IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan scan ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, PPID Provinsi NTB hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.
C. Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Permohonan informasi publik dapat ditolak jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, pemohon tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau informasi tersebut tidak dikuasai atau didokumentasikan oleh badan publik
D. Perpanjangan Waktu Pemberian Informasi
Alasan perpanjangan waktu pemberian informasi, dalam konteks permohonan informasi publik, biasanya berkaitan dengan kompleksitas atau volume informasi yang diminta, sehingga badan publik membutuhkan waktu tambahan untuk memprosesnya. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, Pasal 36, mengatur tentang perpanjangan waktu ini.
Alasan-alasan umum perpanjangan waktu pemberian informasi:
- Volume informasi yang besar:
Jika informasi yang diminta sangat banyak, badan publik mungkin memerlukan waktu lebih untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyusunnya.
- Informasi yang kompleks:
Beberapa informasi mungkin memerlukan penelitian, analisis, atau konsultasi dengan pihak terkait sebelum dapat diberikan.
- Keterbatasan sumber daya:
Badan publik mungkin memiliki keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, atau teknologi untuk memproses semua permintaan informasi dalam waktu yang singkat.
- Kondisi tertentu:
Situasi darurat atau bencana alam mungkin menghambat kemampuan badan publik untuk memberikan informasi tepat waktu.
Pentingnya pemberitahuan perpanjangan:
Badan publik wajib memberitahukan secara tertulis alasan perpanjangan waktu kepada pemohon informasi. Pemberitahuan ini harus mencakup alasan yang jelas dan spesifik mengapa perpanjangan diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan informasi publik.
Sarana dan Prasarana Layanan Difabel.
Difabel dan disabilitas adalah dua istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada orang dengan keterbatasan fisik, mental, atau sensorik. Disabilitas adalah kondisi yang menggambarkan keterbatasan atau gangguan pada fungsi tubuh atau mental seseorang, sedangkan difabel adalah istilah yang lebih halus untuk menyebut orang yang mengalami disabilitas. Jadi, disabilitas adalah kondisi, sedangkan difabel adalah orang yang memiliki kondisi tersebut.
Berikut penjelasan lebih detail:
- Disabilitas:
Mengacu pada kondisi seseorang yang mengalami gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi dalam kehidupan sehari-hari. Disabilitas bisa berupa gangguan fisik, mental, sensorik, atau intelektual.
- Difabel:
Adalah istilah yang lebih sopan dan umum digunakan untuk menyebut orang yang memiliki disabilitas. Istilah ini menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang berbeda, bukan ketidakmampuan total, dan seringkali membutuhkan alat bantu atau dukungan untuk berpartisipasi dalam aktivitas.
Perbedaan utama terletak pada fokus: disabilitas adalah kondisi, sementara difabel adalah orang yang mengalami kondisi tersebut. Penggunaan istilah difabel dianggap lebih menghormati dan menghindari stigma negatif yang mungkin terkait dengan istilah "penyandang cacat".
Terkait sarana dan prasarana dalam rangka memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik pada BiroUmum Setda NTB terdapat Sebuah Korsi roda yang bisa dipergunakan bagi penyandang cacat yang akan melaksanakan Permohonan Informasi jika diperlukan fasilitas ini berada pada Pelayanan Kesehatan Poliklinik Setda NTB.
