Tugas Dan Fungsi PPID

Tugas PPID adalah sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat.
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan

 Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

  Fungsi PPID adalah sebagai berikut:

  1. Penghimpunan informasi publik dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.

SK PPID BIRO