Pelantikan dilaksanakan Mendagri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (19/09/2023).
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2023.
Dalam sambutannya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Penjabat Gubernur agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan membuat program strategis yang sejalan dengan Pejabat lama.
“Pj. memiliki kewenangan ada empat kecuali menurut undang-undang nanti tolong dipelajari, salah satunya diantaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan Pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri,” tegasnya.
Mendagri menambahkan agar program Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) seperti penanganan Stunting dan Posyandu dilanjutkan karena PKK adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan Kesejahteraan hidup anak-anak dan keluarga.
“Saya titip kepada Pak Penjabat Gubernur, tolong aktifkan PKK dan Posyandu, itu sebagai mitra penting,” tegas Mendagri.
Pelantikan juga di hadiri Gubernur NTB Periode 2018-2023 Dr.H.Zulkieflimansyah beserta Wakil Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah.
Selain itu hadir jajaran Forkopimda NTB, Bupati/Wali Kota se-NTB, anggota DPR RI dan DPD RI dapil NTB.
Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si.
Pelantikan dilaksanakan Mendagri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (19/09/2023).
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2023.
Dalam sambutannya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Penjabat Gubernur agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan membuat program strategis yang sejalan dengan Pejabat lama.
“Pj. memiliki kewenangan ada empat kecuali menurut undang-undang nanti tolong dipelajari, salah satunya diantaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan Pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri,” tegasnya.
Mendagri menambahkan agar program Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) seperti penanganan Stunting dan Posyandu dilanjutkan karena PKK adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan Kesejahteraan hidup anak-anak dan keluarga.
“Saya titip kepada Pak Penjabat Gubernur, tolong aktifkan PKK dan Posyandu, itu sebagai mitra penting,” tegas Mendagri.
Pelantikan juga di hadiri Gubernur NTB Periode 2018-2023 Dr.H.Zulkieflimansyah beserta Wakil Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah.
Selain itu hadir jajaran Forkopimda NTB, Bupati/Wali Kota se-NTB, anggota DPR RI dan DPD RI dapil NTB.