KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR : 96 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN NAMA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) / PENGELOLA WEBSITE PADA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BIRO UMUM
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta guna mengembangkan system penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standar yang dibuat secara nasional perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual; |
|
|
b. |
bahwa untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju Pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar pada Biro Umum, perlu menunjuk nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Pengelola Website; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB tentang Penetapan Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Pengelola Website |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur; |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan, dan Kinerja Instansi Pemerintah; |
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; |
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |
|
|
14. |
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
|
|
15.
16 |
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018; |
|
|
17. |
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
MEMUTUSKAN |
|||
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
Menetapkan Nama-nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Pengelola Website pada Biro Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini |
|
KEDUA |
: |
Tugas Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
|
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui DPA Biro Umum Setda Provinsi NTB |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Mataram
Pada Tanggal : 29 Maret 2018
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007
TEMBUSAN disampaikan kepada Yth. :
- Sekretaris Daerah Provinsi NTB sebagai laporan di Mataram
- Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB di Mataram
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
|
|
|
NOMOR : 96 TAHUN 2018 |
|
|
|
TANGGAL : 29 MARET 2018 |
|
SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) / PENGELOLA WEBSITE PADA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NTB
NO. |
JABATAN |
KEDUDUKAN DALAM PPID |
KET. |
1 |
Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB. |
Penanggung jawab |
|
2 |
Kepala Bagian Kesekretariatan dan Rumah Tangga. |
Ketua |
|
3 |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaaian, dan Perjalanan. |
Sekretaris |
|
4 |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekda, Asisten, dan Staf Ahli |
Pengelola Informasi |
|
5 |
Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi |
Dokumentasi dan Arsip |
|
6 |
Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan |
Pelayanan Informasi |
|
7 |
Roy Prabantoro, S.Kom |
Pengelola Website |
|
8 |
Lalu Yusup Sapari, SE |
Anggota |
|
9 |
Supardi |
Anggota |
|
10 |
Kurnia Khairany, S.IP |
Anggota |
|
11 |
Ayu Hermadeni, S.STP |
Anggota |
|
12 |
Yuliana |
Anggota |
|
13 |
Satria Budiawan |
Anggota |
|
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007
LAMPIRAN II |
: |
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
|
|
|
NOMOR : 96 TAHUN 2018 |
|
|
|
TANGGAL : 29 MARET 2018 |
|
- TUGAS DAN FUNGSI PPID
Fungsi PPID yaitu :
- Pemghimpunan informasi publik dari seluruh bidang-bidang lingkup Biro Umum Setda Provinsi NTB;
- Pentaan dan penyimpanan iformasi publik yang diperoleh dari seluruh bagian-bagian pada Biro Umum Setda Provinsi NTB;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- TUGAS DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB PPID
Tugas penanggungjawab PPID melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi
Fungsi Penananggungjawab PPID yaitu :
- Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari seluruh bagian-bagian
- Pemberian arahan kepada bagian-bagian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi
- TUGAS DAN FUNGSI KETUA PPID
Tugas Ketua PPID yaitu mengkoordinasikan perencana, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Fungsi Ketua PPID yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi perencana pengelola informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi
- TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS PPID
Tugas Sekretaris PPI yaitu :
- Mengkoordinasikan, mengkonsilidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh bagian-bagian pada Biro Umum Setda Prov.NTB
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Penanggungjawab PPID
Fungsi Sekretaris PPID yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bagian-bagian
- Pelaksanaan koordinasi dan konsilidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan pelayanan administarsi informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
- TUGAS PENGELOLA INFORMASI
Tugas Pengelolaan Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan Informasi kepada publik
Fungsi Pengelolaan Informasi yaitu :
- Perencanaan Program dan Pengelolaan Informasi
- Pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi publik
- Pengelolaaan system informasi dan dokumentasi
- Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik
- TUGAS DOKUMENTASI DAN ARSIP
Tugas Dokumentasi dan Arsip yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi dan dokumentasi dan klasifikasi informasi
Fungsi Dokumentasi dan Arsip yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
- Inventarisasi pengkalisifikasian informasi dan dokumentasi
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
- TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN INFORMASI
Tugas Pelayanan Informasi yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
Fungsi Pelayanan Informasi yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program Bidang pelayanan informasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi
- TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA WEBSITE
- Merancang pembaharuan tampilan website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website.
- Melakukan penatausahaan informasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA
Tugas Anggota yaitu membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik
Fungsi Anggota yaitu :
- Membantu kegiatan dan pelaksanaan informasi publik
- Membantu tugas dan fungsi pelayanan informasi PPID
- Membantu tugas dan fungsi dokumentasi dan arsip PPID
- Membantu tugas dan fungsi pengelola informasi PPID
- Membantu tugas dan fungsi sekretaris PPID
- Membantu tugas dan fungsi ketua PPID
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Pejanggik Nomor 12 Telepon (0370) 622373 Mataram
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR : 26 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN NAMA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) / PENGELOLA WEBSITE PADA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPALA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta guna mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standar yang dibuat secara nasional perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual; |
|
|
b. |
bahwa untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju Pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar pada Biro Umum, perlu menunjuk nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Pengelola Website; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB tentang Penetapan Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Pengelola Website |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur; |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan, dan Kinerja Instansi Pemerintah; |
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; |
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |
|
|
14. |
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
|
|
15.
16 |
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019; |
|
|
17. |
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; |
MEMUTUSKAN |
|||
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
Menetapkan Nama-nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Pengelola Website pada Biro Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini |
|
KEDUA |
: |
Tugas Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
|
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nusa Tenggara Barat melalui DPA Biro Umum Setda Provinsi NTB |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Mataram
Pada Tanggal : 01 Maret 2019
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007
TEMBUSAN disampaikan kepada Yth. :
- Sekretaris Daerah Provinsi NTB sebagai laporan di Mataram
- Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB di Mataram
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
|
|
|
NOMOR : 26 TAHUN 2019 |
|
|
|
TANGGAL : 01 MARET 2019 |
|
SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) / PENGELOLA WEBSITE PADA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NTB
NO. |
JABATAN |
KEDUDUKAN DALAM PPID |
KET. |
1 |
Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB. |
Penanggung jawab |
|
2 |
Kepala Bagian Kesekretariatan dan Rumah Tangga. |
Ketua |
|
3 |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaaian, dan Perjalanan. |
Sekretaris |
|
4 |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekda, Asisten, dan Staf Ahli |
Pengelola Informasi |
|
5 |
Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi |
Dokumentasi dan Arsip |
|
6 |
Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan |
Pelayanan Informasi |
|
7 |
Kepala Sub Bagian Prasaranan Perkantoran |
Penyelesaian Sengketa Informasi |
|
7 |
Roy Prabantoro, S.Kom |
Pengelola Website |
|
8 |
Lalu Yusup Sapari, SE |
Anggota |
|
9 |
Supardi |
Anggota |
|
10 |
Kurnia Khairany, S.IP |
Anggota |
|
11 |
Ayu Hermadeni, S.STP |
Anggota |
|
12 |
Bagus Arianto Suwardono, SH |
Anggota |
|
13 |
Vivi Putri Ramadhoani, S.STP |
Anggota |
|
14 |
Subhannur |
Anggota |
|
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007
LAMPIRAN II |
: |
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM SETDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
|
|
|
NOMOR : TAHUN 2019 |
|
|
|
TANGGAL : MARET 2019 |
|
- TUGAS DAN FUNGSI PPID
Fungsi PPID yaitu :
- Pemghimpunan informasi publik dari seluruh bidang-bidang lingkup Biro Umum Setda Provinsi NTB;
- Pentaan dan penyimpanan iformasi publik yang diperoleh dari seluruh bagian-bagian pada Biro Umum Setda Provinsi NTB;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- TUGAS DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB PPID
Tugas penanggungjawab PPID melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi
Fungsi Penananggungjawab PPID yaitu :
- Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari seluruh bagian-bagian
- Pemberian arahan kepada bagian-bagian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi
- TUGAS DAN FUNGSI KETUA PPID
Tugas Ketua PPID yaitu mengkoordinasikan perencana, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Fungsi Ketua PPID yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi perencana pengelola informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi
- TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS PPID
Tugas Sekretaris PPI yaitu :
- Mengkoordinasikan, mengkonsilidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh bagian-bagian pada Biro Umum Setda Prov.NTB
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Penanggungjawab PPID
Fungsi Sekretaris PPID yaitu :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bagian-bagian
- Pelaksanaan koordinasi dan konsilidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan pelayanan administarsi informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
TUGAS PENGELOLA INFORMASI
Tugas Pengelolaan Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan Informasi kepada publik
Fungsi Pengelolaan Informasi yaitu :
- Perencanaan Program dan Pengelolaan Informasi
- Pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi publik
- Pengelolaaan system informasi dan dokumentasi
- Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik
- TUGAS DOKUMENTASI DAN ARSIP
Tugas Dokumentasi dan Arsip yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi dan dokumentasi dan klasifikasi informasi
Fungsi Dokumentasi dan Arsip yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
- Inventarisasi pengkalisifikasian informasi dan dokumentasi
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
- TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN INFORMASI
Tugas Pelayanan Informasi yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
Fungsi Pelayanan Informasi yaitu :
- Pelaksanaan perencanaan program Bidang pelayanan informasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi
- TUGAS DAN FUNGSI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
- Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
- Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik;
- Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
- TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA WEBSITE
- Merancang pembaharuan tampilan website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website.
- Melakukan penatausahaan informasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Biro Umum Setda Provinsi NTB
- TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA
Tugas Anggota yaitu membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik
Fungsi Anggota yaitu :
- Membantu kegiatan dan pelaksanaan informasi publik
- Membantu tugas dan fungsi pelayanan informasi PPID
- Membantu tugas dan fungsi dokumentasi dan arsip PPID
- Membantu tugas dan fungsi pengelola informasi PPID
- Membantu tugas dan fungsi sekretaris PPID
- Membantu tugas dan fungsi ketua PPID
KEPALA BIRO UMUM
H. FATHUL GANI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19690117 199003 1 007