Gedung Sangkareang, Selasa (11/07/2023).
Asisten I Setda NTB Drs.H.Fathurrahman, M.Si membuka Rapat Koordinasi Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diikuti oleh 40 (Empat Puluh) orang anggota tim Gugus Tugas TPPO Provinsi NTB.
Dalam sambutannya Asisiten menjelaskan bahwa tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan dan pencegahan serius oleh karenanya Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.
Asisten menambahkan Di Provinsi NTB, pemerintah daerah telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pemberantasan TPPO yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pergub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-871 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi NTB dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-872 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi NTB.
Lebih lanjut dijelaskan Asisten, berdasarkan data SIMFONI PPA tahun 2019-2022 tercatat 92 kasus TPPO di Provinsi NTB yang merupakan kasus nomor lima terbanyak di Indonesia.
Selain itu, sepanjang Januari hingga Juni 2023 Polda NTB berhasil mengungkap 5 (lima) kasus TPPO dengan 11 korban yang semuanya perempuan. Sejak bulan Juni telah dilakukan pemulangan korban TPPO asal NTB dari Jakarta tujuan Timur Tengah oleh Polda Metro Jaya sebanyak 24 orang yang semuanya perempuan, dari Lampung 22 orang dan 2 orang dari Lumajang tujuan Jepang, dari Pontianak 22 orang, dari Libya 2 orang dan menyusul 41 orang dari Sumatra Utara saat ini sedang proses pemulangan dikoordinasikan dengan BP3MI.
Acara dihadiri
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Perwakilan Kemenko Polhukam, Bareskrim Polri, Unsur Forkopimda Provinsi NTB dan Anggota Gugus Tugas TPPO Provinsi NTB.