Welcome to BIRO UMUM NTB Official Website

(0370) 625325

Berita

Pemprov NTB Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024

pemprov-ntb-gelar-upacara-peringatan-hari-otonomi-daerah-ke-xxviii-tahun-2024

 

 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)   menggelar Upacara  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB  Kamis (25/04/24).

Bertindak selaku Insfektur Upacara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., CGCAE yang diikuti seluruh ASN lingkup Pemprov NTB

Pada kesempatan ini Insfektur Upacara menyampaikan pidato Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024 mengangkat tema 'Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat'.

Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ibnu Salim, menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

 

Dijelaskan bahwa OTDA dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan. Selanjutnya tujuan demokrasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

 

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata, tandasnya.

 

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

 

Di penghujung sambutan Pj. Sekda menjelaskan Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi.