
Pj. Sekda NTB Drs. H. Fathurrahman, M.Si mengikuti secara daring (via Aplikasi Zoom) agenda Sosialisasi Penyampaian Pedoman Umum Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Kinerja Pelaksanaan kewenangan Otsus/Keistimewaan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah TA 2023 melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) di Ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).
Pad zoom tersebut Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Drs. Akmal Malik. M.Si menjelaskan bahwa, LPPD itu sendiri meliputi Kinerja Urusan Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja Pemda, Pelaksanaan Tugas Pembantuan, dan Penerapan SPM. LPPD disampaikan paling lama 3 (bulan) setelah setahun anggaran melalui SILPPD, bersamaan dengan penyampaian LKPJ, RLPPD dan data penyelenggaraan pemerintah daerah lainnya.